Setelah dilakukan pemeriksaan , kata dia, pelaku mengaku sudah menjalankan pengoplosan selama satu tahun. gas 3 kilogram dibeli dengan cara dicicil ke setiap warung di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat dan sekitarnya.
"Mereka mendatangi setiap warung membeli gas 3 kilogram dengan dicicil. Setelah sudah banyak kemudian gas 3 kilogram itu masuk ke gudang untuk dioplos," katanya.
Menurut Wirdhanto, polisi selain mengamankan puluhan tabung gas juga mengamankan pipa besi 52 buah, timbangan digital, mobil L 300 dan karet gas plastik. Sedangkan pelaku yang DPO sedang dalam pencarian petugas kepolisian.
"Pelaku DPO masih dalam pengejaran karena dia yang menjadi pemodal dalam kejahatan ini," katanya.
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait