KARAWANG, iNews.id - Gudang oplosan gas elpiji 3 kg di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, digerebek polisi. Dua orang pegawai berinisial DH (38) dan EA (26) tertangkap tangan sedang menyuntik gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana, mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 90 tabung gas 3 kg dan 5,5 kg serta 25 tabung gas 12 kg.
"Hari ini kami mengamankan gudang pengoplosan gas subsidi 3 kilogram yang sebelumnya bekas bengkel. Kami juga mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap basah sedang menjalankan aksinya mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Seorang pelaku yang juga pemilik modal yaitu D (32) menjadi DPO polisi," kata Kapolres Karawang, Senin (24/7/2023).
Menurut Wirdhanto, penggerebekan bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah di Karawang. Saat patroli di wilayah Desa Parungsari polisi melihat ada mobil penuh muatan gas 3 kilogram masuk ke gudang.
Setelah diselidiki gudang tersebut tidak menggunakan pelang resmi untuk menampung dan mendistribusikan gas 3 kilogram.
"Setelah kami cari tahu soal gudang tersebut menemukan petunjuk jika gas 3 kilogram yang masuk di dalam disalahgunakan para pelaku. Gudang tersebut jadikan tempat untuk mengoplos dari gas subsidi ke nonsubsidi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan , kata dia, pelaku mengaku sudah menjalankan pengoplosan selama satu tahun. gas 3 kilogram dibeli dengan cara dicicil ke setiap warung di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat dan sekitarnya.
"Mereka mendatangi setiap warung membeli gas 3 kilogram dengan dicicil. Setelah sudah banyak kemudian gas 3 kilogram itu masuk ke gudang untuk dioplos," katanya.
Menurut Wirdhanto, polisi selain mengamankan puluhan tabung gas juga mengamankan pipa besi 52 buah, timbangan digital, mobil L 300 dan karet gas plastik. Sedangkan pelaku yang DPO sedang dalam pencarian petugas kepolisian.
"Pelaku DPO masih dalam pengejaran karena dia yang menjadi pemodal dalam kejahatan ini," katanya.
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait