KARAWANG, iNews.id - Gudang oplosan gas elpiji 3 kg di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, digerebek polisi. Dua orang pegawai berinisial DH (38) dan EA (26) tertangkap tangan sedang menyuntik gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana, mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 90 tabung gas 3 kg dan 5,5 kg serta 25 tabung gas 12 kg.
"Hari ini kami mengamankan gudang pengoplosan gas subsidi 3 kilogram yang sebelumnya bekas bengkel. Kami juga mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap basah sedang menjalankan aksinya mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Seorang pelaku yang juga pemilik modal yaitu D (32) menjadi DPO polisi," kata Kapolres Karawang, Senin (24/7/2023).
Menurut Wirdhanto, penggerebekan bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah di Karawang. Saat patroli di wilayah Desa Parungsari polisi melihat ada mobil penuh muatan gas 3 kilogram masuk ke gudang.
Setelah diselidiki gudang tersebut tidak menggunakan pelang resmi untuk menampung dan mendistribusikan gas 3 kilogram.
"Setelah kami cari tahu soal gudang tersebut menemukan petunjuk jika gas 3 kilogram yang masuk di dalam disalahgunakan para pelaku. Gudang tersebut jadikan tempat untuk mengoplos dari gas subsidi ke nonsubsidi," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait