BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dari dua lokasi itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita jutaan butir obat keras merek LL serta sejumlah peralatan dan bahan baku.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jabar.
"Pabrik obat keras pertama yang digerebek berlokasi di Cimalaka, Sumedang. Di sini, polisi menangkap enam orang dan menyita ratusan ribu butir Trihexyphenidyl berlogo LL," ujar Wakapolda Jabar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirresnarkoba Kombes Pol Johannes R Manalu, Jumat (15/11/2024).
Brigjen Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pertugas menerima informasi adanya aktivitas produksi obat keras di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Kemudian, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan ada aktivitas pabrik obat keras, personel Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan.
"Di sini petugas mengamankan 6 orang berinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," katanya.
Keenam orang diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet.
Mereka juga telah memproduksi obat keras sebanyak 170.000 gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah Sumedang, petugas Ditresnarkoba Polda Jabar bergerak ke Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya. Sebuah rumah berlantai dua yang dijadikan pabrik obat keras digerebek polisi.
Di sini petugas menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF. Mereka diamankan karena memproduksi obat keras ilegal merek LL.
"Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan," ujar Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.
"Mereka tanpa izin dan ilegal," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait