BANDUNG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zilfikar (24) bandar besar obat keras yang meresahkan masyarakat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 285.000 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus narkotika lainnya seperti peredaran sabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintetis. Total ada 44 tersangka ditangkap yang merupakan pengedar dan kurir narkoba.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ratusan ribu butir obat keras milik Zulfikar disita petugas sebelum dikirim ke para pengecer di Kota Bandung. Barang haram itu dipasok dari bandar yang tinggal di Jakarta.
"Tersangka Zulfikar memasok obat keras itu ke pengecer di Kota Bandung. Sebelum memasok, sudah bisa ditangkap," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, peredaran obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung karena marak disalahgunakan para anak muda. Obat ini juga menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalagunaan obat keras. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285.000 butir obat keras Tramadol dan Hexymer. Saya terima kasih kepada Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras ini," katanya.
Selain obat keras, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba lainnnya selama Agustus 2024. Total tersangka yang ditangkap 45 orang
Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti 322,99 gram sabu, 650,35 gram ganja, 80 butir ekstasi, 331,5 gram tembakau sintetis, 29 butir psikotropika, 22 timbangan digital, 40 unit handphone dan dua unit motor.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba menyelamatkan sekitar 291.633 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait