Zilfikar (24) bandar besar obat keras yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Dalam kasus ini, para pengedar narkoba dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pengedar psikotropika disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara bandar obat keras dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Kombes Budi.

Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, tersangka Zulfikar mengaku telah 2 tahun menjalankan bisnis haram, memasok obat keras Hexymer dan Tramadol. Tersangka khusus memasok obat berbahaya itu ke para pengecer di Bandung.

"Para pengecer memesan melalui handphone. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut Rp2.000 per butir. Total keuntungan dari 285.000 butir Hexymer dan Tramadol mencapai Rp500 juta," kata Kasatres Narkoba.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network