Polda Jabar saat ekspose kasus peredaran obat keras hasil tangkapan di Sumedang dan Tasikmalaya. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di Sumedang. Sementara di Tasikmalaya, para pelaku telah memproduksi 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku Hexymer.

"Para pelaku menjual obat keras dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah. Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700.000," kata Dirresnarkoba.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan, Trihexyphenidyl dan Hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf. Jika dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.

"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," kata Ayi Mahpud.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network