"Kami mengimbau, untuk mitra kami di kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kami tentu memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," ucap Sigit.
Terkait pengungkapan kasus ini, ujar Kapolri, juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya Sigit, menyebut dari keberhasilan pengungkapan 1,2 ton sabu ini, kepolisian dan stakeholder terkait berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Editor : Agus Warsudi
kapolri kapolri Listyo Sigit Jenderal Listyo Sigit Listyo Sigit listyo sigit prabowo penyelundupan penyelundupan sabu penyelundupan sabu-sabu
Artikel Terkait