Ratusan botol miras dalam dus yang ditemukan dalam gudang di Perumahan Prana Estate, Kelurahan Cisarua, Sukabumi. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan satu orang beinisial NK. Sedangkan DA, terduga pemilik miras tidak ada di tempat. 

"Ratusan botol miras dan penjaga gudang saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi Kota.

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, ratusan botol miras yang disita terdiri atas berbagai jenis dan mereka. Antara lain, Anggur Putih 3 Dus (setiap dus berisi 12 botol), Arak Obat Besar 4 Dus (@12 botol), Prost Kaleng 1 dus (@24 botol).

Prost Pilsenir 8 dus (@12 botol), Singa Raja 3 dus (@12 botol), Captain Morgan 2 botol, Soju 10 botol, Prost Alster 1 dus (@ 24 botol), Iceland Vodka 1 dus (@12 botol), Anggur Merah 10 dus (@12 botol), White Port 3 dus (@12 botol), Anggur Ginseng Besar 20 dus (@12 botol), Crystal Wiskey 10 botol, Mixmax 2 dus (@12 botol), dan Mansion House 23 botol.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network