SUKABUMI, iNews.id – Polres Sukabumi Kota dan anggota Laskar Fisabililah Indonesia (LFI) DPC Kota Sukabumi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras). Dari penggerebakan ini, polisi menyita ratusan botol miras.
Penggerebekan yang dilakukan polisi dan ormas Islam itu berlangsung di Perumahan Prana Estate, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (18/09/21) sekitar pukul 22.30 WIB.
Di rumah tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merek yang dikemas dalam puluhan dus. Masing-masing dus berisi 12 botol miras. Minuman memabukkan itu baru diturunkan dari sebuah mobil boks.
Ketua LFI Kecamatan Citamiang Edi (38) yang turut serta melakukan penggerebegan mengatakan, saat penggerebekan, pemilik rumah tidak ada di tempat. Polisi hanya mendapati pegawai yang menjaga gudang miras tersebut.
“Menurut keterangan penjaga rumah, miras itu dikirim langsung dari Bandung menggunakan mobil boks. Namun mobil boks pengangkut miras tidak berhasil ditangkap karena keburu kabur," kata Edi.
Edi menyatakan, penggerebekan ini berawal saatLFI DPC Kota Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gudang miras di Perumahan Prana Estate. "Warga merasa resah karena lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan gudang miras,” ujar Edi.
Sementara itu, Ketua Umum LFI DPC Sukabumi Raya ustaz Abi Kholil Assubki mengatakan Sukabumi dikenal dengan kota religius. Karena itu, LFI sangat prihatin dan miris melihat miras dan obat terlarang marak beredar di Sukabumi.
"Untuk itu saya mengimbau semua elemen untuk ikut peduli dalam menekan penyebaran miras dan obat terlarang, demi generasi muda. Karena walau bagaimanapun, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, tetap membutuhkan peran serta masyarakat. Kami siap bersinergi dengan siapapun demi kondusivitas Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Abi Kholil Assubki.
Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan satu orang beinisial NK. Sedangkan DA, terduga pemilik miras tidak ada di tempat.
"Ratusan botol miras dan penjaga gudang saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi Kota.
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, ratusan botol miras yang disita terdiri atas berbagai jenis dan mereka. Antara lain, Anggur Putih 3 Dus (setiap dus berisi 12 botol), Arak Obat Besar 4 Dus (@12 botol), Prost Kaleng 1 dus (@24 botol).
Prost Pilsenir 8 dus (@12 botol), Singa Raja 3 dus (@12 botol), Captain Morgan 2 botol, Soju 10 botol, Prost Alster 1 dus (@ 24 botol), Iceland Vodka 1 dus (@12 botol), Anggur Merah 10 dus (@12 botol), White Port 3 dus (@12 botol), Anggur Ginseng Besar 20 dus (@12 botol), Crystal Wiskey 10 botol, Mixmax 2 dus (@12 botol), dan Mansion House 23 botol.
Editor : Agus Warsudi
antimiras bahaya miras dampak miras botol miras gerebek miras gerebek gudang miras gudang miras Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi ormas islam
Artikel Terkait