Petugas Polsek Baros mendampingi pengurus KKU 25 mencopot sitker iklan judi online di angkot. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Sopir membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi hal serupa dikemudian hari. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak tahu jika yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran," tutur Kapolsek Baros.

Jajaran Polsek Baros akan terus memantau untuk mencegah kejadian serupa. "Jika ditemukan ada angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network