Keterangan awal yang diperoleh petugas Polsek Baros, ujar Kompol M Heri Hermawan, pemasangan iklan judi online terjadi pada Rabu (18/05/2022) di Jalan Lingkar Selatan. F, sopir angkot Baros, bertemu dengan K, sopir angkot Lembusitu.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," ujar Kompol M Heri Hermawan.
Lantaran tergiur dengan komisi pasang iklan di angkot, tutur Kapolsek Baros, F mengikuti ajakan K untuk menempelkan stiker one way promosi game online di kaca belakang angkot yang dikemudikannya.
"Biaya sewa angkota untuk iklan tersebut, berdasarkan keterangan sopir sebesar Rp100.000 perbulan dan para sopir dikontrak selama 3 bulan," tutur Kapolsek Baros.
Editor : Agus Warsudi
sopir angkot viral sopir angkot angkot endorse judi online judi online promosikan judi online situs judi online Kabupaten Sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait