Pasutri CER dan SL, mengenakan kaus oranye, tersangka penistaan agama di Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melibatkan ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menuntaskan pengusutan kasus pasangan suami istri (pasutri) menginjak kitab suci Alquran. Saat ini, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu hampir tuntas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka. Pelimpahan kepada kejaksaan akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat peletakkan batu pertama pembangunan Polsek Cireunghas, pada Jumat (20/5/2022). 

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dengan melibatkan ahli untuk menguatkan hukuman yang disangkakan kepada pasutri CER (25) dan SL (24) yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama ini. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network