Pasutri CER dan SL, mengenakan kaus oranye, tersangka penistaan agama di Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

“Semua saksi baik saksi ahli terkait dengan keberadaan pihak Kemenag dan MUI kami libatkan dan menguatkan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan sepasang suami istri berinisial CER (25) pemilik akun Facebook Dika Eka dan istrinya, SL (24) menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Video yang berisi rekaman aksi CER menginjak Alquran dan menantang umat Islam itu viral, pada Kamis (5/5/2022) lalu. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pertama oleh Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network