Brenton McArthur (lingkaran merah), tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. (FOTO: ISTIMEWA)

Brenton ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaaan lebih dari 10 jam di Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal yang kita kenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

"Kami telah menaikkan status Brenton Craig McArthur Abbas Abdul dari saksi menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023).

Kombes Pol Budisartono menyatakan, peningkatan status itu dipastikan oleh polisi dengan didasarkan atas pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dilakukan. 

Antara lain, lima orang saksi dan alat bukti rekaman CCTV. Setelah jadi tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan pidana. 

Diketahui, Brenton McArthur masuk ke Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4/2023) pagi. Dia mengenakan celana panjang hijau, kaus lengan panjang hitam, dan topi bertuliskan NY.

Brenton menuju mimbar masjid. Saat itu, di mimbar ada korban M Basri Anwar. Tanpa alasan jelas, Brenton marah-marah dengan kata-kata tidak pantas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network