Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah (lingkaran merah) saat diamankan di Bandara Soetta. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bakal mendeportasi Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah jika terbukti meludahi imam Masjid Al-Muhajir di Buahbatu, Kota Bandung. Selain itu, Imigrasi Bandung juga akan melakukan penangkalan terhadap Brenton.

"Imigras tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto melalui keterangan resmi tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Arief Hazairin Satoto menyatakan, saat ini Brenton masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Sabtu (29/4/2023) dini hari. 

Saat diamankan, ujar Arief Hazairin Satoto, Brenton hendak kembali pulang ke Australia menggunakan maskapai penerbangan Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network