Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha memaparkan update kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, yang mendadak memiliki utang pada PT PNM. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Dia mengatakan dana yang disalahgunakan oknum pelaku Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti tidak bersumber dari negara.

“Oh enggak, (tidak ada kerugian negara) jadi begini, konteksnya kami tidak masuk ke dalam keuangan negara, kami peroleh dari pinjaman bank umum,” kata Dodot Patria Ary beberapa waktu lalu. 

Dari informasi yang dihimpun, sumber pendanaan PT PNM berasal dari pasar modal, perbankan, dan Pusat Informasi Pemerintah (PIP). Dana yang diperoleh ini kemudian digunakan PT PNM untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan terhadap nasabah ultra mikro.

“Dalam pelaksanaannya, PNM diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019. Sebagai lembaga pembiayaan, kami bukan hanya memberikan pembiayaan ke nasabah ultra mikro, namun juga pemberdayaan yang artinya sebagai penguatan juga. Adanya kejadian yang menimpa di Desa Sukabakti, tentu kami merasa prihatin karena kejadian ini tidak kami harapkan,” ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network