Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha memaparkan update kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, yang mendadak memiliki utang pada PT PNM. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ratusan warga mendadak berutang kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) didalami polisi. Polres Garut menilai indikasi tersebut bisa saja terjadi. 

Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, aparat kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan baik dari masyarakat dan PNM mengenai banyaknya warga yang tiba-tiba berutang. Dia menambahkan bahwa sejumlah pihak terkait termasuk kepolisian, masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada warga yang KTP-nya dicatut

"Untuk sampai saat ini kami masih melakukan klarifikasi, melakukan pendalaman. Kita juga belum ada laporan terhadap hal ini, nilai kerugian nantinya kan. Sejauh ini dari 407, tinggal sisa 49 orang lagi yang belum diklarifikasi," ujarnya. 

Soal apakah uang yang dicairkan oleh PNM dalam pinjaman fiktif itu uang negara atau bukan, dia mengatakan aparat kepolisian akan mengklarifikasi terhadap PNM. 

"Yang jelas ini adalah BUMN, yang pengelolaannya resmi, nanti kita akan memastikan kembali, untuk anggaran-anggaran ini bagaimana penggunaannya. Tentunya kami akan terus mengklarifikasi terhadap PNM, bagaimana SOP-nya. Lalu dari klarifikasi itu, nanti apabila yang bersangkutan, yang merasa dirugikan maupun PNM sendiri laporan, maka akan kami tindaklanjuti," kata dia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Corporate Secretary PT PNM Dodot Patria Ary, memastikan tidak ada kerugian negara dalam peristiwa ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mendadak memiliki utang. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network