GARUT, iNews.id - Indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ratusan warga mendadak berutang kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) didalami polisi. Polres Garut menilai indikasi tersebut bisa saja terjadi.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, aparat kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan baik dari masyarakat dan PNM mengenai banyaknya warga yang tiba-tiba berutang. Dia menambahkan bahwa sejumlah pihak terkait termasuk kepolisian, masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada warga yang KTP-nya dicatut.
"Untuk sampai saat ini kami masih melakukan klarifikasi, melakukan pendalaman. Kita juga belum ada laporan terhadap hal ini, nilai kerugian nantinya kan. Sejauh ini dari 407, tinggal sisa 49 orang lagi yang belum diklarifikasi," ujarnya.
Soal apakah uang yang dicairkan oleh PNM dalam pinjaman fiktif itu uang negara atau bukan, dia mengatakan aparat kepolisian akan mengklarifikasi terhadap PNM.
"Yang jelas ini adalah BUMN, yang pengelolaannya resmi, nanti kita akan memastikan kembali, untuk anggaran-anggaran ini bagaimana penggunaannya. Tentunya kami akan terus mengklarifikasi terhadap PNM, bagaimana SOP-nya. Lalu dari klarifikasi itu, nanti apabila yang bersangkutan, yang merasa dirugikan maupun PNM sendiri laporan, maka akan kami tindaklanjuti," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Corporate Secretary PT PNM Dodot Patria Ary, memastikan tidak ada kerugian negara dalam peristiwa ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mendadak memiliki utang.
Dia mengatakan dana yang disalahgunakan oknum pelaku Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti tidak bersumber dari negara.
“Oh enggak, (tidak ada kerugian negara) jadi begini, konteksnya kami tidak masuk ke dalam keuangan negara, kami peroleh dari pinjaman bank umum,” kata Dodot Patria Ary beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, sumber pendanaan PT PNM berasal dari pasar modal, perbankan, dan Pusat Informasi Pemerintah (PIP). Dana yang diperoleh ini kemudian digunakan PT PNM untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan terhadap nasabah ultra mikro.
“Dalam pelaksanaannya, PNM diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019. Sebagai lembaga pembiayaan, kami bukan hanya memberikan pembiayaan ke nasabah ultra mikro, namun juga pemberdayaan yang artinya sebagai penguatan juga. Adanya kejadian yang menimpa di Desa Sukabakti, tentu kami merasa prihatin karena kejadian ini tidak kami harapkan,” ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait