"Petugas juga ditugaskan menyosialisasikan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana
Edukasi larangan mudik, ujar AKBP Hendria, telah disampaikan kepada warga oleh seluruh personel di satuan fungsi dan polsek jajaran. "Kami bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam melakukan penegasan kepada warga yang memaksakan diri untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriaah," ujar AKBP Hendria.
Kapolres Ciamis menuturkan, Polres Ciamis dan instansi terkait mendirikan pos penyekatan di beberapa titik akses menuju Jawa Tengah dan Pangandaran.
Selama 12 hari dari 6-17 Mei 2021, selama 24 jam non-stop, petugas akan bersiaga memeriksa kendaraan yang hendak melintas atau masuk Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan menuju Jawa Tengah untuk mudik.
"Kami akan tegas memutarbalikkan kendaraan pemudik," tutur Kapolres Ciamis.
Editor : Agus Warsudi
Kerumunan kerumunan warga Kerumunan masyarakat pembubaran kerumunan polisi bubarkan kerumunan razia kerumunan ciamis kabupaten ciamis pasar manis ciamis polres ciamis
Artikel Terkait