Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat. Sebelumnya, operasi tambang ilegal ini berjalan dengan sangat rapih dan minimnya pengawasan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolresta Bandung.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami sangat serius dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini, karena sesuai dengan program pemerintah untuk mengelola kekayaan alam dengan benar demi meningkatkan pendapatan daerah maupun pusat,” kata Aldi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait