Selain mengamankan dua orang tersangka, di lokasi ini petugas juga mengamankan sedikitnya 247 tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram. Sebanyak 16 tabung di antaranya sudah dilakukan penyuntikan dan siap untuk dijual. Petugas juga menyita satu unit mobil pikap, yang digunakan untuk armada pendistribusian.
Akibat praktik curang yang dilakukan kedua tersangka, merka dijerat Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan dan Perniagaan Gas dan Bumi Tanpa izin, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait