Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, modus yang dilakukan tersangka SR adalah memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas kemasan 12 kilogram. Pengisian hanya sekitar 10 kilogram saja per tabung. Dalam praktik curangnya tersebut, tersangka selalu melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas di toilet.
Bahkan, untuk menarik minat masyarakat, harga jual gas 12 kilogram di pangkalan tersebut lebih murah dari tempat lain. Biasa elpiji dijual Rp205.000, di tempat itu hanya dijual seharga Rp160.000. Adapun total kerugian yang dialami oleh negara selama enam bulan tersangka melakukan praktik curang ini mencapai Rp360 juta.
"Pelaku dalam melakukan asksinya sudah enam bulan atau sejak bulkan Maret 2022. Dalam satu munggu bisa melakukan tiga kali penyuntikan dan sekali menyuntik bisa mencapai 150 tabung gas bersubsidi ke 50 tabung 12 kilo," kata Kapolresta.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait