Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyaksikan salah satu tersangka yang mempraktikan proses penyuntikan elpiji. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Polisi kembali membongkar kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi di Kabupaten Subang. Modus dari kasus ini pelaku menyuntikan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan omzet miliaran rupiah.

Dalam penggerebekan di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, ini polisi menangkap 4 pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni SA sebagai pemilik tempat sekaligus penyedia sebagian gas subsidi dan menyiapkan kendaraan operasional.   

Lalu SL warga Pekalongan sebagai penyedia sebagian tabung 3 kg dan tabung 12 kg serta mengawasi produksi di TKP.  

Selanjutnya CK warga Jakarta sebagai penyedia regulator modifikasi dan penyedia pekerja. Terakhir AR warga Grobogan berperan sebagai pendistribusian dari TKP ke Jakarta. Sementara dua pelaku lainnya yang merupakan sopir berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network