Dalam sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan 32 CPMI, semua perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh. Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.
Dari Kuala Lumpur, CPMI akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
“Para CPMI yang kami amankan tidak memiliki dokumen penempatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna.
Ke-32 calon TKI ilegal itu diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban tergiur iming-iming bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji besar.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang penguriman tki ilegal Penyalur TkI Ilegal tki ilegal tki ilegal ditangkap
Artikel Terkait