BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberangkatan 32 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Masih pendalaman. Penyidik memeriksa sejumlah saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan, mencegah keberangkatan calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Timur Tengah setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di BIJB Kertajati Majalengka pada Minggu (24/9/2023).
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, sidak di Bandara Internasional Kertajati dilaksanakan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan CPMI ilegal ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang penguriman tki ilegal Penyalur TkI Ilegal tki ilegal tki ilegal ditangkap
Artikel Terkait