"Dari 69 TKP yang diungkap, sebanyak 48 kendaraan berbagai jenis merek kami amankan di Mapolres Ciamis," tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis. Syaratnya, membawa bukti bukti kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menginformasikan bahwa Polres Ciamis mengamankan 48 unit kendaraan bermotor. Silakan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke sini," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
komplotan pencurian motor pencurian motor sindikat pencurian motor curanmor buronan curanmor kasus curanmor kabupaten ciamis Kabupaten Pangandaran jawa barat
Artikel Terkait