CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengamankan 48 unit motor hasil curian dari 69 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meringkus lima pelaku pencurian kendaraan tersebut.
Pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat. "Pelaku beraksi 69 TKP pencurian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran," ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Rizaldi Satriya Wibowo dan Kabag Humas Iptu Magdalena saat konferensi pers di Loby Utama Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (30/12/2020).
Kapolres Ciamis mengemukakan, dari lima pelaku tersebut, satu tersangka merupakan penadah hasil pencurian. Polisi juga masih mencari satu orang DPO atau buron.
"Kelima pelaku yang ditangkap berinisial K (41), Y (41), DS (29), dan DS (33). Serta satu orang DPO berinisial D. Tersangka merupakan satu komplotan," ujar AKBP Dony Eka Putra.
Modus para pelaku, tutur Kapolres, pelaku mencuri kendaraan yang sedang parkir di pinggir sawah atau kebun yang ditinggal pemiliknya. Pelaku mengambil kendaraan tersebut setelah merusak kunci stang motor.
"Dari 69 TKP yang diungkap, sebanyak 48 kendaraan berbagai jenis merek kami amankan di Mapolres Ciamis," tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis. Syaratnya, membawa bukti bukti kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menginformasikan bahwa Polres Ciamis mengamankan 48 unit kendaraan bermotor. Silakan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke sini," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
komplotan pencurian motor pencurian motor sindikat pencurian motor curanmor buronan curanmor kasus curanmor kabupaten ciamis Kabupaten Pangandaran jawa barat
Artikel Terkait