"Hari ini (Jumat 6/8/2021) saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300.000 bansos tunai di Karawang, Sabtu (7/8/2021).
Uang bansos tunai yang dipotong itu adalah bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 bulan Juni dan Juli 2021 di Desa Pasirtalaga. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.
Ade menuturkan terdapat 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300.000 oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600.000, warga diarahkan masuk ke dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. Setelah itu, warga dimintai uang Rp300.000.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar Dirkrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar bansos covid-19 bansos tunai kasus bansos Covid pemotongan dana bansos penerima bansos dipangkas
Artikel Terkait