Dia menambahkan, Akta Nomor 14 Tahun 2022 merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada 2022 dan dua akta lainnya pada 2024 yang dipakai untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.
“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ujarnya.
Sri Devi bukan nama baru dalam pusaran kasus hukum YMT dan Kebun Binatang Bandung. Pada 16 Oktober 2025, dia bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Dengan ditetapkannya Sri Devi sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan akta ini, penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan yang ikut berperan dalam struktur akta-akta cacat hukum tersebut.
Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait