BANDUNG, iNews.id - Mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Sri Devi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Penetapan dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penyidik menemukan bukti kuat melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka hingga barang bukti yang disita.
“Penyidik menyimpulkan tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujarnya dikutip dari Humas Polri, Senin (1/12/2025).
Kasus ini bermula pada 20 Januari 2022, ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 berisi pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, dua pembina sah yakni Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta ketua pengurus saat itu, John Sumampauw, disebut dikeluarkan dari struktur yayasan.
Namun penyidik menemukan bahwa akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pembina sah, sehingga dianggap cacat hukum. Aturan yayasan menyebut perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.
Akta bermasalah ini kemudian dijadikan dasar tindakan serius yaitu penarikan dana yayasan sebesar Rp1,8 miliar yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadi.
“Atas kejadian tersebut pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Kombes Hendra.
Kuasa hukum Danis, Budhi Gama, mengungkapkan Sri Devi telah memberikan pengakuan baik tertulis maupun dalam BAP bahwa rapat pembina yang tercantum dalam akta tidak pernah terjadi.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” kata Budhi.
Dia menambahkan, Akta Nomor 14 Tahun 2022 merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada 2022 dan dua akta lainnya pada 2024 yang dipakai untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.
“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ujarnya.
Sri Devi bukan nama baru dalam pusaran kasus hukum YMT dan Kebun Binatang Bandung. Pada 16 Oktober 2025, dia bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Dengan ditetapkannya Sri Devi sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan akta ini, penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan yang ikut berperan dalam struktur akta-akta cacat hukum tersebut.
Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait