Kasus bermula pada Januari 2020, di Kota Bandung terjadi tindak pidana penyebaran kabar bohong atau hoaks yang dilakukan oleh kelompok Sunda Empire.
Pelapor Mohammad Ari Mulia yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, melihat pemberitaan di televisi. “Atas kejadian tersebut, pelapor merasa ada pencemaran nama baik orang Sunda. Kemudian, pelapor melapor ke Polda Jabar,” kata Erlangga.
Atas laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain, pelapor Muchamad Ari Mulia, Sri Rohati staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Eka Susanti staf UPI Bandung, Arista anggota Sunda Empire, Eko Harry dari Kesbangpol Provinsi Jabar.
Kemudian, Ganjar Kurnia yang merupakan ahli budaya dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Edi Setiadi, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), serta sejarawan, Reiza.
“Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat. Sunda Empire membuat berita bohong dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” ujar Erlangga.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar silsilah asli kerajaan Sunda Empire, satu lembar surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar pengambilan sumpah Sunda Empire. “Proses penyidikan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Erlangga.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Sahartiyono mengatakan, sejauh ini motif para pelaku bukan ekonomi. “Kami masih terus mendalami motif. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Ancamannya sampai 10 tahun penjara,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, Sunda Empire ini tidak memiliki markas atau keraton atau istana. “Ga ada markasnya. Mereka melakukan empat kali kegiatan pada 2019, di gedung UPI dan hotel di Bandung,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait