Tersangka Nasri Banks dan R Ratna Ningrum dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (Foto/SINDOnews)

BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran hoaks atau kabar bohong, Selasa (28/1/2020). Ketiga tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks (66) dan istrinya R Ratna Ningrum (66), serta Ki Ageng Rangga Sasana (53). Nasri Banks mengaku wartawan Global News Online yang tergabung dalam Alliance Press Internasional dan bergelar His Royal Inperial Hignes. Di Sunda Empire, Nasri Banks mengaku menduduki jabatan sebagai Grand Master.

Sementara tersangka R Ratna Ningrum, mengaku menjabat sebagai Grand Master Sunda Empire. Perempuan ini juga beralamat sama dengan Nasri Banks di Gang Abah Muhamad I Nomor 366/187B, RT 01/11, Kelurahan Meleer, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Perumahan Kopo Permai I Nomor 13, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Tersangka Ki Ageng Rangga Sasana tinggal di Lingkungan Cilaku RT 01/01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia mengaku berpangkat Letnan Jenderal. Di Sunda Empire, dia mengaku menjabat sebagai salah satu Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Namun, tersangka Rangga Sasana belum dihadirkan saat ekspose kasus karena dalam perjalanan dari Serang, Banten ke Polda Jabar, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, penyelidikan terhadap aktivitas Sunda Empire dilakukan setelah Ditreskrismum Polda Jabar menerima laporan Polisi Nomor: LPB/76/I/2020/JABAR tanggal 23 Januari 2020 atas nama pelapor Muchamad Ari Mulia Subagja, budayawan Sunda dan Ketua Majelis Adat Sunda.

“Atas dasar laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya, penyidik menaikkan status kasus Sunda Empire ke penyidikan,” kata Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network