Tersangka Nasri Banks dan R Ratna Ningrum dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (Foto/SINDOnews)

BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran hoaks atau kabar bohong, Selasa (28/1/2020). Ketiga tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks (66) dan istrinya R Ratna Ningrum (66), serta Ki Ageng Rangga Sasana (53). Nasri Banks mengaku wartawan Global News Online yang tergabung dalam Alliance Press Internasional dan bergelar His Royal Inperial Hignes. Di Sunda Empire, Nasri Banks mengaku menduduki jabatan sebagai Grand Master.

Sementara tersangka R Ratna Ningrum, mengaku menjabat sebagai Grand Master Sunda Empire. Perempuan ini juga beralamat sama dengan Nasri Banks di Gang Abah Muhamad I Nomor 366/187B, RT 01/11, Kelurahan Meleer, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Perumahan Kopo Permai I Nomor 13, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Tersangka Ki Ageng Rangga Sasana tinggal di Lingkungan Cilaku RT 01/01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia mengaku berpangkat Letnan Jenderal. Di Sunda Empire, dia mengaku menjabat sebagai salah satu Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Namun, tersangka Rangga Sasana belum dihadirkan saat ekspose kasus karena dalam perjalanan dari Serang, Banten ke Polda Jabar, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, penyelidikan terhadap aktivitas Sunda Empire dilakukan setelah Ditreskrismum Polda Jabar menerima laporan Polisi Nomor: LPB/76/I/2020/JABAR tanggal 23 Januari 2020 atas nama pelapor Muchamad Ari Mulia Subagja, budayawan Sunda dan Ketua Majelis Adat Sunda.

“Atas dasar laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya, penyidik menaikkan status kasus Sunda Empire ke penyidikan,” kata Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Kasus bermula pada Januari 2020, di Kota Bandung terjadi tindak pidana penyebaran kabar bohong atau hoaks yang dilakukan oleh kelompok Sunda Empire.

Pelapor Mohammad Ari Mulia yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, melihat pemberitaan di televisi. “Atas kejadian tersebut, pelapor merasa ada pencemaran nama baik orang Sunda. Kemudian, pelapor melapor ke Polda Jabar,” kata Erlangga.

Atas laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain, pelapor Muchamad Ari Mulia, Sri Rohati staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Eka Susanti staf UPI Bandung, Arista anggota Sunda Empire, Eko Harry dari Kesbangpol Provinsi Jabar.

Kemudian, Ganjar Kurnia yang merupakan ahli budaya dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Edi Setiadi, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), serta sejarawan, Reiza.

“Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat. Sunda Empire membuat berita bohong dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” ujar Erlangga.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar silsilah asli kerajaan Sunda Empire, satu lembar surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar pengambilan sumpah Sunda Empire. “Proses penyidikan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Erlangga.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Sahartiyono mengatakan, sejauh ini motif para pelaku bukan ekonomi. “Kami masih terus mendalami motif. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Ancamannya sampai 10 tahun penjara,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, Sunda Empire ini tidak memiliki markas atau keraton atau istana. “Ga ada markasnya. Mereka melakukan empat kali kegiatan pada 2019, di gedung UPI dan hotel di Bandung,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network