Para tersangka kasus pinjol ilegal di Polda Jabar. (Foto MPI/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun yang berkategori korban 93 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta. Mereka mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.

"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat. Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal, pinjaman telah dicicil dan dilunasi. 

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, menyebarkan foto korban, dan membuat fitnah yang menyebutkan korban buronan penggelapan perusahaan. Akibatnya, ada korban yang depresi," ujar Kabid Humas.

Diketahui, polisi melimpahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Jabar. Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan delapan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Kejati Jabar.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu, antara lain, GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu 9 Februari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain berkas perkara, penyidik segera melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus itu pada Jumat (11/2/2022). 

"Belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Kedelapan tersangka dijerat Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, dan Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector pinjol ilegal diringkus. 

Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT, AZ, RS (staf), MZ sebagai IT support, EA dan EM (desk collection), dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network