Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan. Sebanyak 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.
"Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan dan perkara telah disidangkan. Kami (Polda Jabar) menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami. Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak.
Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.
Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar. BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur
Artikel Terkait