Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemilik Yayasan sebuah Pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang juga guru di Pesantren itu, diduga telah menggauli belasan santriwati yang diasuhnya. Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri.

Terdakwa, Herry wirawan dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena melibatkan anak-anak di bawah umur.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network