4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham.
Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Pascadibubarkan, pengurus dan simpatisan FPI versi lama mendeklarasikan nama baru Front Persatuan Islam (FPI).
Editor : Agus Warsudi
mapolda jabar polda jabar jawa barat kapolri maklumat kapolri front pembela islam fpi FPI Dibubarkan FPI terlarang Pembubaran FPI
Artikel Terkait