BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dan jajaran kepolisi di Jawa Barat siap melaksanakan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait larangan simbol dan atribuk Front Pembela Islam (FPI). Polda Jabar juga siap menindak siapapun yang nekat melanggar maklumat tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, penindakan yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran sesuai maklumat Kapolri. Seperti menertibkan atribut dan spanduk FPI, baik di tengah masyarakat maupun secara online, terutama yang mengandung hoaks dan ujaran kebencian.
"Ya tentu (siap melaksanakan Maklumat Kapolri). Kalau sudah ada maklumat, kami (Polda Jabar) lakukan. Iya (atribut dan spanduk bakal ditindak) di situ (maklumat) juga ada poin-poinnya. Kami (Polda Jabar) akan jalankan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, beredar Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/12/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menyatakan, maklumat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Maklumat tersebut dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham.
Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Pascadibubarkan, pengurus dan simpatisan FPI versi lama mendeklarasikan nama baru Front Persatuan Islam (FPI).
Editor : Agus Warsudi
mapolda jabar polda jabar jawa barat kapolri maklumat kapolri front pembela islam fpi FPI Dibubarkan FPI terlarang Pembubaran FPI
Artikel Terkait