Petugas merazia motor yang menggunakan knalpot bising. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung dan polsek jajaran menggelar razia serta sosialisasi, Rabu (26/1/2022). Razia dan sosilisasi larangan penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai standar ini berlangsung di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung. 

Pantauan di lokasi sosialisasi tersebut, polisi membentangkan spanduk besar bertuliskan "Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Stop Knalpot Bising. Mari Tertib dan Santun Berlalu Lintas". 

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai standar tersebut. Para pengendara diminta untuk mengganti knalpot tersebut.

Jika tetap menggunakan knalpot bising, petugas akan membawa kendaraan ke Mapolrestabes Bandung. Motor akan dikembalikan jika pemilik bersedia mengganti knalpotnya sesuai aturan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network