Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung dan polsek jajaran menggelar razia serta sosialisasi, Rabu (26/1/2022). Razia dan sosilisasi larangan penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai standar ini berlangsung di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung.
Pantauan di lokasi sosialisasi tersebut, polisi membentangkan spanduk besar bertuliskan "Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Stop Knalpot Bising. Mari Tertib dan Santun Berlalu Lintas".
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai standar tersebut. Para pengendara diminta untuk mengganti knalpot tersebut.
Jika tetap menggunakan knalpot bising, petugas akan membawa kendaraan ke Mapolrestabes Bandung. Motor akan dikembalikan jika pemilik bersedia mengganti knalpotnya sesuai aturan.
Editor : Agus Warsudi
dirlantas polda jabar ditlantas polda jabar polda jabar knalpot knalpot bising knalpot brong knalpot racing Knalpot racing motor Knalpot standar razia knalpot
Artikel Terkait