BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) angkat bicara terkait polemik kasus viral Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang jadi tersangka kasus korupsi. Polda Jabar memastikan Nurhati bukan pelapor kasus korupsi di Desa Citemu itu.
Nurhayati merupakan saksi karena dia adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Karena itu, dalam proses dan perkembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan Nurhayati turut terlibat dalam dugaan korupsi itu sehingga penyidik Polresta Cirebon pun menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelapor adalah Ketua BPD atas nama Lukman Nurhakim, bukan saudari Nurhayati. Ada pun yang bersangkutan (Nurhayati) adalah sebagai salah satu saksi pada awalnya karena bendahara desa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi.
"Sehingga, penyidik meningkatkan perkara itu ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
"Nuryahati jadi tersangka dikarenakan perbuatannya termasuk kategori melawan hukum, telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU. Berkas perkara tersangka Supriyadi dan Nurhayati dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polres Cirebon Kota bersikap profesional sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ucapnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022), Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Citemu.
"Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020," kata Kapolres Cirebon Kota.
Proses penyidikan, ujar AKBP M Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
Tersangka Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap Kapolres.
Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pascapenyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon kejari cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait