Kabid Humas menuturkan, Polda Jabar serius menangani kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dialami anggota GMBI tersebut dan kasus-kasus lain secara hati hati dan profesional. "Maksudnya di sini Polda Jabar bekerja bukan karena adanya tekanan, baik dari seseorang maupun kelompok ormas," tutur Kabid Humas.
"Dalam penegakan hukum tidak boleh ada intervensi, sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini adalah untuk menjaga kewibawaan kepolisian republik Indonesia sebagai institusi negara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Polres Karawang menangkap 7 orang terkait bentrokan ormas GMBI dan beberapa kelompok di Karawang yang menewaskan satu orang pada Rabu 23 November 2021. Tujuh orang itu adalah pelaku pengeroyokan anggota GMBI yang kebetulan melintas di TKP Jalan Interchange Karawang Barat.
"Kami sudah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam bentrok kemarin yang membuat tiga orang mengalami luka kritis. Beberapa orang masih kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (25/11/21).
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar polres karawang Kejari Karawang bentrok ormas bentrokan ormas anggota ormas Unjuk rasa anarkistis anarkistis
Artikel Terkait