Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung mengedepankan edukasi dan imbauan dalam menindak pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan sebagai penerapan dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam instruksi itu, Kapolres melarang polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
"Di Kota Bandung, baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau di sejumlahtitik tertentu. Sedangkan ETLE mobile, berupa kamera yang dibawa petugas, seperti ponsel atau di kendaraan patroli, belum diterapkan," kata KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi.
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Bayar Tilang Elektronik cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik
Artikel Terkait