Dana bantuan tersebut, diselewengkan terdakwa untuk menyewa apartemen dan hotel, guna melampiaskan nafsu bejatnya kepada santriwati di bawah umur itu.
Terakhir, soal bayi hasil pencabulan terdakwa Herr Wirawan dikabarkan diekploitasi untuk mencari dana bantuan. Bayi tersebut, ditampung di sebuah mes dan disebutkan sebagai yatim-piatu guna meminta bantuan baik kepada pemerintah ataupun lembaga swasta.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan kapolda jabar ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait