"Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar Kabid Humas Polda Jabar pembobol atm spesialis pembobol atm modus penipuan
Artikel Terkait