Empat tersangka pembobol ATM dengan modus menipu korban. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Tersangka MY bertugas mengawasi situasi saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Sementara, tersangka D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling.

"Tersangka S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dari hasil kejahatan yang didapat tersangka, ujar Kabid Humas, lalu ditransfer ke rekening penampung milik tersangka S. Setelah diambil, uang hasil kejahatan dibagikan kepada masing-masing tersangka sesuai peran.

“Ada pun uang hasil kejahatan telah digunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 disejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lain. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network