Berdasarkan keterangan pasangan suami istri C dan L tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, akhirnya diketahui mereka bekerja sama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga Ditres Narkoba Polda Jabar langsung menggerebek gudang milik SS dan benar menemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.
"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," ujar Kombes Pol Rudy.
Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, obat ilegal tersebut diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir obat ilegal.
Bahayanya, obat yang diproduksi oleh tersangka, memiliki efek samping halusinasi bagi yang mengonsumsinya karena peruntukan obat hanya untuk penenang. "Kebanyakan yang mengonsumsinya anak-anak muda, karena ada efek halusinasi. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Editor : Agus Warsudi
obat ilegal Pabrik obat ilegal kawasan lembang Kecamatan Lembang Ditres Narkoba bandung barat kabupaten bandung barat polda jabar Ditnarkoba Polda Jabar
Artikel Terkait