BANDUNG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menerapkan saksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan sosialisasi secara bersamaan. Langkah ini dilakukan selain untuk menekan angka pelanggaran juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan, saat ini tilang elektronik itu baru diterapkan di Kota Bandung. Namun sosialisasi tilang elektronik itu disampaikan ke masyarakat di seluruh Jabar.
"Sosialisasi dan penindakan tilang elektronik terus kami lakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, Kamis (10/6/2021).
Ditlantas Polda Jawa Barat, ujar AKBP Efos, masih melakukan analisa dan evaluasi (anev) pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Sehingga, Subdit Gakum Ditlantas Polda Jabar belum bisa menyampaikan data kendaraan yang telah dikenakan sanksi tilang elektronik. "Kami belum bisa rilis (data jumlah penilangan)," ujar AKBP Efos.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung ditlantas polda jabar dirlantas polda jabar polda jabar cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik pelanggaran lalu lintas
Artikel Terkait