Pengendara tertib berhenti di lampu merah. Sampai saat ini, Polda Jabar masih melakukan sosialisasi penerapan ETLE, tetapi sanksi tilang elektronik terhadap pelanggar juga dilakukan. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menerapkan saksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan sosialisasi secara bersamaan. Langkah ini dilakukan selain untuk menekan angka pelanggaran juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan, saat ini tilang elektronik itu baru diterapkan di Kota Bandung. Namun sosialisasi tilang elektronik itu disampaikan ke masyarakat di seluruh Jabar.

"Sosialisasi dan penindakan tilang elektronik terus kami lakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, Kamis (10/6/2021).

Ditlantas Polda Jawa Barat, ujar AKBP Efos, masih melakukan analisa dan evaluasi (anev) pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Sehingga, Subdit Gakum Ditlantas Polda Jabar belum bisa menyampaikan data kendaraan yang telah dikenakan sanksi tilang elektronik. "Kami belum bisa rilis (data jumlah penilangan)," ujar AKBP Efos.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network