Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap tujuh tersangka dan menyita 22 ton bio solar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Akibat perbuatannya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Para tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kasus kejahatan seperti ini seperti puncak gunung es. Masih banyak sindikat yang belum tertangkap. "Peran para tersangka ini driver, kondektur, operator, pencatat di pangkalan. Jadi masih ada tersangka lain yang sedang kami kejar," ucap Kombes Pol Arief Rachman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network