Dua truk tangki nopol B 9893 GU warna putih dan B 9040 XJ warna biru masing-masing berisikan BBM Solar sebanyak sekitar 8.000 Liter. Sehingga, total jumlah solar subsidi yang diangkut sebanyak 16.000 liter atau 13,6 ton.
"Modus operandi dengan membeli solar subsidi menggunakan tangki modifikasi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan isi tangki disuplai ke tempat penampungan untuk dijual ke industri," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terungkap, tersangka, SP, ZS, KS, TS , dan DS. mengangkut solar bersubsisi menggunakan tangki B 9040 XJ dan tangki B 9893 GU dari Tasikmalaya menuju ke Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tepatnya ke Garasi PT Bayang Anis untuk dijual.
Editor : Agus Warsudi
bbm solar bio solar penimbunan solar solar solar langka solar ditimbun solar bersubsidi solar subsidi Ditreskrimsus Polda Jabar Dirreskrimum Polda Jabar
Artikel Terkait